Sabtu, 19 Desember 2015

PERKEMBANGAN RADIO



PERKEMBANGAN RADIO







Definisi Radio:
Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).
Sejarah
Dasar teori dari perambatan gelombang elektromagnetik pertama kali dijelaskan pada tahun 1873 oleh James Clerk Maxwell dalam papernya di Royal Society mengenai teori dinamika medan elektromagnetik berdasarkan hasil kerja penelitian yang dikerjakan antara antara 1861 dan 1865.
Untuk pertama kalinya, Heinrich Rudolf Hertz membuktikan teori Maxwell yaitu antara 1886 dan1888, melalui eksperimen. Dia berhasil membuktikan bahwa radiasi gelombang radio memiliki sifat-sifat gelombang (sekarang disebut gelombang Hertzian), dan menemukan bahwa persamaan elektromagnetik dapat diformulasikan (dirumuskan) ke dalam persamaan gelombang.
Peranan dan Fungsi Radio dalam Kehidupan Sehari-hari
Radio (istilah secara umum) dalam kehidupan sehari hari digunakan sebagai sarana penyampai informasi. Suara yang kita dengar dari pesawat radio merupakan perubahan bentuk energi elektromagnetik dari gelombang radio yang ditangkap oleh pesawat radio, kemudian diubah melalui loudspeaker (pengeras suara) menjadi energi bunyi sehingga bisa kita dengar.
Suara yang kita dengar dari pesawat radio bisa berisi tentang hiburan, misalnya musik, humor serta berita dan berbagai informasi lainnya. Jadi penyebutan istilah RADIO pada umumnya masih rancu. Pengertian pertama adalah: alat/pesawat untuk mengubah gelombang radio menjadi gelombang bunyi/suara. Sedang pengertian lainnya adalah gelombang radio yang merupakan bagian dari gelombang elektromagnetik.


Keuntungan dari Radio
Dapat menjangkau hampir seluruh warga negara dalam masyarakat, setiap waktu, setiap tempat, dan melibatkan siapa saja (bahkan orang buta huruf) serta di mana saja. Pendengar radio tidak harus tetap berada di depan pesawat radionya, tidak seperti halnya menonton televisi. Ini berarti mendengarkan radio dapat dilakukan sembari melakukan hal-hal lainnya, berpindah tempat, tetapi harus tetap dengan konsentrasi tinggi. Hal ini berarti lebih banyak waktu yang dapat digunakan untuk mengerjakan hal-hal lainnya, sambil dapat mendengarkan/ menikmati suara radio. Ini juga berarti bahwa makin banyak pendengar yang dapat dijangkau sementara mereka masih tetap dapat bekerja sesuai tanggung jawab pekerjaannya.
Radio adalah media elektronik termurah, baik pemancar maupun penerimanya. Ini berarti terdapat ruang untuk lebih banyak stasiun radio dan lebih banyak pesawat penerima dalam sebuah perekonomian nasional. Dibandingkan dengan media lain, biaya yang rendah sama artinya dengan akses kepada pendengar yang lebih besar dan jangkauan lebih luas kepada kaum dengan tingkat ekonomi yang rendah.
Dampak Negatif dari penggunaan Radio
1.      Radiasi gelombang radio dapat menimbulkan induksi gelombang elektromagnetik.
2.      Induksi gelombang elektromagnetik dapat mempengaruhi ion positif dan ion negatif di sekeliling pancaran radiasinya.
3.      Di dalam tubuh manusia, terkandung ion-ion yang bermuatan positif maupun negatif.
4.      Muatan (ion) positif dan negatif di dalam tubuh terjadi keseimbangan apabila tidak mendapat pengaruh terutama dari radiasi gelombang elektromagnetik.
5.      Apabila pengaruh radiasi tersebut melebihi batas ambang yang dapat diterima oleh tubuh manusia, maka akan terjadi ketidakseimbangan muatan (ion) di dalam tubuh manusia yang akan berakibat pada terganggunya fungsi-fungsi organ tubuh atau metabolisme dalam tubuh manusia.
6.      Apabila hal ini terjadi terus menerus dalam jangka waktu yang lama maka kesehatan orang tersebut akan terganggu (sakit).


Radio dibagikan menjadi dua:
1.      Radio Komunitas
2.      Radio Swasta
Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta
Ada beberapa perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta yaitu, pengelolaan radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sedangkan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. Bahasa penyiar dalam radio komunitas mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat sedangkan radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta).
Perkembangan di Indonesia
Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), dan lain-lain.
Jaringan Radio Komunitas Indonesia
Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra Barat, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua. Agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.

0 komentar:

Posting Komentar